KPU Langgar Etik Loloskan Gibran, TPDI 2.0: Semestinya, Ketua KPU Diberhentikan Dari Jabatan

Senin 5 Feb 2024, 11 : 34 am
Petrus Hariyanto dkk

Patra melanjutkan, Hasyim Asy’ari sudah pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selalu Ketua Umum Partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.

“Putusan DKPP ini artinya, KPU melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu tahun 2024,” pungkas Patra.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Soal e-KTP, Kejakgung Dalami Agus Rahardjo

JAKARTA-Kejaksaan Agung mengaku sedang mempelajari laporan dugaan korupsi yang melibatkan
Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.

Obligasi Indah Kiat Pulp & Paper Senilai Rp1,584 Triliun Dicatatkan di BEI

JAKARTA-Obligasi Berkelanjutan PT Indah Kiat Pulp & PaperTbk (INKP) IV