KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Wednesday 20 Mar 2024, 11 : 29 pm
Paslon no urut 2 Prabowo-Gibran menang pilpres 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3/2024) menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres 2024 meskipun di depan kantor KPU RI terjadi aksi unjukrasa ratusan massa menuntut pilpres ulang.

Hasil tersebut diumumkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPU.

Dari total suara sah nasional yang berasal dari 38 provinsi serta 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)  sebanyak 164.227.475 suara, Prabowo-Gibran mendapat 96.214.691 suara. Paslon gemoy yang diusung Partai Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat ini unggul di 36 provinsi.

Sedangkan rivalnya paslon nomor urut 1 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung Partai Nasdem, PKB dan PKS ini  memperoleh suara 40.971.906 dan mereka menang di 2 provinsi yaitu Sumatera Barat dan Aceh.

Kemudian paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya meraup sebanyak 27.040.878 suara. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Hanura dan Perindo tersebut tidak memperoleh kemenangan satupun di Indonesia.

Di luar Gedung KPU, sejumlah massa menyampaikan aksi penolakan terhadap pilpres 2024 karena diduga sarat dengan kecurangan. Aksi mereka tidak menyurutkan langkah KPU untuk menetapkan pemenang pilpres.

Sementara itu, untuk pemilu legislatif, suara sah secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil), hanya ada 8 partai yang lolos ke Senayan karena meraih suara di atas 4% yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

Sedangkan PPP terancam tidak lolos. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 dari 84 daerah pemilihan atau 3,87%.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga tidak lolos ke Senayan.  Dari hitungan manual, partai yang dipimpin putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu meraih 4.260.169 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 2,806%.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional.

KPU memberikan waktu 3 kali 24 jam bagi peserta pemilu yang ingin menyampaikan keberatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said Abdullah

Bos Banggar DPR RI Dukung BI Tinggalkan Dollar AS 

JAKARTA-Pertemuan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Sentral ASEAN (AFMGM)

Selamatkan Pertanian Indonesia, IGJ Kirim Surat ke Mendag

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) menyampaikan surat kepada Menteri Perdagangan