JAKARTA-Laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih banyak didominasi soal klaim asuransi. Hampir 50% pengaduan yang disampaikan konsumen ke OJK adalah mengenai layanan produk asuransi. “Pengaduan mengenai asuransi itu sebagian besar adalah mengenai klaim asuransi yang tidak dibayarkan,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Rahayu Widodo di Jakarta, Jumat, (14/03/2014).
Berdasarkan data OJK, industri keuangan non bank sebanyak 692 pengaduan atau 46,8%. Sementara bank sendiri sebanyak 639 pengaduan 43,2%. Sedangkan laporan terkait pasar modal hanya 38 pengaduan atau setara dengan 2,6%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini meresmikan Layanan Konsumen Terintegrasi atau Integrated Financial Costumer Care (IFCC) 6 Pebruari 2014. Melalui layanan dengan sistem yang trackable dan traceable itu, OJK mengaku terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya.
Dari catatan yang masuk hingga 10 Maret 2014, statistik laporan yang masuk ke OJK mencapai 9.995 laporan. Nah, dari jumlah tersebut, sebanyak 2.340 laporan berasal dari 1 Januari hingga 10 Maret. “Masyarakat yang meminta informasi, rata-rata sebanyak 7.846 laporan,” ujarnya