“Jika Polri meneruskan laporan tersebut dan memeriksa terlapor Sudirman Said, artinya ini secara umum kriminalisasi bagi warga negara yang ingin turut serta memberantas korupsi,” tuturnya.
Rakyat jelasnya akan takut melaporkan kasus korupsi karena khawatir dikriminalisasi dengan laporan pencemaran nama baik.
“Jadi kami minta Polri untuk bijaksana dalam hal ini. Laporan boleh diterima tapi untuk saat ini tidak boleh ditindaklanjuti. Dahulukan pidana korupsinya baru ke pidana umum,” pintanya.