Mendesak Diterbitkan UU Pengembalian Aset Negara

Tuesday 18 Jun 2013, 8 : 58 pm
by

JAKARTA-Pemerintah dan DPR diminta berinisiatif membentuk undang-undang (UU)  yang mengatur perlindungan dan pengembalian aset negara.  UU tersebut akan memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan otoritas keuangan untuk bekerja maksimal dalam mengembalikan keuangan Negara. “Sekarang ini PPATK memiliki beberapa persoalan yang perlu dilakukan terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satunya adalah sosialisasi perlunya undang-undang pengembalian aset negara,” kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf  Selasa (18/6).

Menurut dia, pembentukan UU ini sangat diperlukan.  Hal ini mendung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi. “Misalnya kasus Irjen DS (Djoko Susilo), kasus Elnusa senilai 100 miliar rupiah, kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan 74 miliar rupiah,” imbuh dia.

Baca juga :  Tak Paham Konstitusi, TNI-Polri Bentrok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Menkeu: Anggaran Subsidi Energi Tetap Naik

JAKARTA-Sejalan dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah
IHSG

IHSG Berpotensi Rebound

JAKARTA-Bursa AS bergerak  sideways  pada perdagangan semalam dan ditutup flat