Mendesak Diterbitkan UU Pengembalian Aset Negara

Tuesday 18 Jun 2013, 8 : 58 pm
by

JAKARTA-Pemerintah dan DPR diminta berinisiatif membentuk undang-undang (UU)  yang mengatur perlindungan dan pengembalian aset negara.  UU tersebut akan memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan otoritas keuangan untuk bekerja maksimal dalam mengembalikan keuangan Negara. “Sekarang ini PPATK memiliki beberapa persoalan yang perlu dilakukan terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satunya adalah sosialisasi perlunya undang-undang pengembalian aset negara,” kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf  Selasa (18/6).

Menurut dia, pembentukan UU ini sangat diperlukan.  Hal ini mendung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi. “Misalnya kasus Irjen DS (Djoko Susilo), kasus Elnusa senilai 100 miliar rupiah, kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan 74 miliar rupiah,” imbuh dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Data menunjukkan 37 juta UMKM atau lebih dari 60% dikelola oleh perempuan dan 35% dari penjulaan online dihasilkan oleh perempuan

Dorong Pertumbuhan, BI Optimalkan Ekonomi Digital

JAKARTA– Bank Indonesia (BI) optimis perekonomian akan tumbuh terakselerasi dibanding

BI: Isu Janet Yellen Untungkan Indonesia

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat kondisi pasar keuangan Indonesia beberapa hari