Meniadakan Hak Dokter Mendirikan Organisasi Profesi Tindakan Inkonstitusional

Saturday 30 Apr 2022, 10 : 45 pm
by
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Selestinus

Pandangan sejumlah pihak bahwa Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), bukanlah Organisasi Profesi Dokter tetapi sebagai LSM adalah pandangan yang menyesatkan, bahkan  membodohi masyarakat.

Pihak yang memiliki pandangan sesat seperti itu lebih baik tahu dulu masalahnya baru berikan komentar.

Meskipun Indonesia belum memiliki UU Tentang Organisasi Profesi, seperti halnya UU Tentang Ormas atau Partai Politik dll tetapi untuk bidang Profesi, pengorganisasiannya tersebar secara acak dan melekat pada Undang-Undang yang mengatur masing-masing Profesi, seperti Dokter, Advokat, Notaris, dll.

Hal ini jelas berbeda dengan Ormas, Partai Politik, Yayasan dll yang diatur oleh sayu saja UU untuk masing-masing bidang Organisasi seperti Ormas, Yayasan, Partai Politik dll  yang berlaku bagi masing-masing organisasi sejenis.

IDI BUKAN WADAH TUNGGAL

Tidak ada satupun kekuasaan yang boleh membatasi Dokter-Dokter Indonesia mendirikan Organisasi Profesi Dokter.

Seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah lebih dahulu berdiri.

Di dalam UU Praktek Kedokteran pasal 1 angka 12, menyatakan Organisasi Profesi Dokter adalah Ikatan Dokter Infonesia.

Ikatan Dokter Indonesia di sini tidak dimaksudkan hanya IDI yang kebetulan akronimnya sama dengan Ikatan Dokter Indonesia sebagai Organisasi Profesi Dokter Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tidak Ada Warga Asing, Korban Meninggal Akibat Tsunami di Selat Sunda Jadi 222 Orang

JAKARTA-Jumlah korban dan kerusakan akibat tsunami yang menerjang wilayah pantai

BNI Syariah Gandeng UIN Mataram Terkait Layanan Virtual Account e-Collection

MATARAM-BNI Syariah melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Universitas Islam