Oleh: Petrus Selestinus
Pandangan sejumlah pihak bahwa Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), bukanlah Organisasi Profesi Dokter tetapi sebagai LSM adalah pandangan yang menyesatkan, bahkan membodohi masyarakat.
Pihak yang memiliki pandangan sesat seperti itu lebih baik tahu dulu masalahnya baru berikan komentar.
Meskipun Indonesia belum memiliki UU Tentang Organisasi Profesi, seperti halnya UU Tentang Ormas atau Partai Politik dll tetapi untuk bidang Profesi, pengorganisasiannya tersebar secara acak dan melekat pada Undang-Undang yang mengatur masing-masing Profesi, seperti Dokter, Advokat, Notaris, dll.
Hal ini jelas berbeda dengan Ormas, Partai Politik, Yayasan dll yang diatur oleh sayu saja UU untuk masing-masing bidang Organisasi seperti Ormas, Yayasan, Partai Politik dll yang berlaku bagi masing-masing organisasi sejenis.
IDI BUKAN WADAH TUNGGAL
Tidak ada satupun kekuasaan yang boleh membatasi Dokter-Dokter Indonesia mendirikan Organisasi Profesi Dokter.
Seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah lebih dahulu berdiri.
Di dalam UU Praktek Kedokteran pasal 1 angka 12, menyatakan Organisasi Profesi Dokter adalah Ikatan Dokter Infonesia.
Ikatan Dokter Indonesia di sini tidak dimaksudkan hanya IDI yang kebetulan akronimnya sama dengan Ikatan Dokter Indonesia sebagai Organisasi Profesi Dokter Indonesia.