Meniadakan Hak Dokter Mendirikan Organisasi Profesi Tindakan Inkonstitusional

Saturday 30 Apr 2022, 10 : 45 pm
by
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus

Di dalam UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, terdapat beberapa pasal seperti pasal 8, 14, 26, 28, 38, 49, 54, 59, 60 dan pasal 68, tidak menyebut IDI sebagai Organisasi Profesi, melainkan hanya menyebutkan “Organisasi Profesi”.

Hal itu artinya Ikatan Dokter Indonesia terbuka tidak saja bagi IDI sebagai Organisasi Profesi Dokter akan tetapi juga bagi PDSI sebagai Organisasi Profesi Kedokteran yang sudah berbadan hukum, karenanya menjadi subyek hukum yang kedudukan- nya setara dengan IDI.

Penulis adalah Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

HUT ke 20, Forhati Dorong Kualitas Perempuan

JAKARTA-Forum Alumni HMI Wati (Forhati) pada 12 Desember 2018 ini

Keluar-masuk di MDLN, Panin Sekuritas Kembali Beli 500 Lot Saham

JAKARTA-Biro Administrasi Efek (BAE), PT EDI Indonesia melaporkan bahwa PT