Meniadakan Hak Dokter Mendirikan Organisasi Profesi Tindakan Inkonstitusional

Saturday 30 Apr 2022, 10 : 45 pm
by
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus

Karena itu setiap Dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah Organisaai Profesi Dokter Indonesia, maka ia adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai Organisasi Profesi, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU Praktek Kedokteran Indonesia.

Dengan demikian maka PDSI adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi Profesi dokter yang bernama IDI.

Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran tidak menyatakan IDI sebagai wadah tunggal.

Bahkan UU Praktek Kodektoran membuka wacana lahirnya Organisasi Profesi Kedokteran lainnya.

Hal mana terdapat dalam 10 pasal UU No. 29 Tahun 2004 yang tidak pernah menyebut nama IDI, melainkan Organisasi Profesi, karena Pembentuk UU (DPR) telah mengantisipasi akan lahirnya Ikatan Doketer Indonesia selain IDI di masa yang akan datang.

PEMBATASAN HANYA LEWAT UU

Konstitusi/UUD 1945 dan Pembentuk UU sama sekali tidak membatasi hak warga negara Indonesia manapun yang memiliki profesi tertentu untuk berorganisasi dan memilih organisasi Profesi sesuai profesinya sebagai alat perjuangan dan perlindungan.

Apalagi prinsip konstitusi pasal 28J UUD 1945 dan pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM menegaskan bahwa, Hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan dasar orang lain, kesusialaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.

Dokter-dokter yang tergabung dalam PDSI adalah dokter-dokter yang memiliki legal satanding untuk mendirikan Organisasi Profesi sebagai Ikatan Dokter Indonesia, sebagaimana hak-hanya dijamin oleh pasal 28 dan pasal 28J UUD 1945.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Saham TELE Berpotensi Didepak dari Papan Utama Bursa

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Tiphone

Fahri : AS Tak Mau Palestina Merdeka

ISTAMBUL-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersama beberapa diantara delegasi