MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu Hingga Usai Pemilu

Wednesday 9 Aug 2023, 10 : 44 pm
Ismail Hasani
Direktur Setara Institute, Ismail Hasani

JAKARTA-Peneliti Senior SETARA Institute yang juga Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Ismail Hasani meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak terbawa irama politik menjelang Pemilu.

Apalagi, dengan mempertaruhkan konsistensi, integritas dan berbagai pengetahuan yang telah diproduk sendiri oleh MK, dengan memaksakan diri menguji norma yang bukan merupakan isu konstitusional dengan argumen diskriminasi yang absurd.

Ismail Hasani menegaskan MK mesti mewaspadai gejala judisialisasi politik otoritarianisme dengan mengakomodir kehendak rezim, termasuk agenda terselubung di balik pengujian norma batas usia minimal capres/cawapres hanya beberapa bulan menuju batas waktu pendaftaran.

“Untuk itu, demi menjaga integritas Pemilu, yang tahapannya tengah berlangsung, MK sebaiknya menunda sidang perkara pengujian batas usia ini hingga Pemilu usai,” jelasnya di Jakarta, Rabu (9/8).

Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.

Pasal ini sedang diuji Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Uji konstitusionalitas syarat minimal usia tersebut diajukan oleh tiga pihak berbeda dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.

Pilihan MK melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara bukanlah langkah tepat dan konsisten dengan tugas MK, yakni memeriksa konstitusionalitas norma, hanya jika isu yang diujikan adalah isu konstitusional.

Sementara, ihwal usia calon pejabat dalam proses pengisian jabatan publik, sejak lama dikategorikan bukan isu konstitusional oleh MK, sebagaimana dalam putusan putusan No. 37/PUU-VIII/2010 terkait usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 terkait syarat usia calon hakim konstitusi, No. 15/PUU-XV/2017 terkait usia calon kepala daerah, dan putusan No. 58/PUU-XVII/2019 dan putusan No. 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK yang tetap dinyatakan sebagai bukan isu konstitusional kecuali terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, yang dikabulkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tak Mampu Kendalikan Rupiah, Terbuka Opsi Reshufle Kabinet

JAKARTA-Rupiah sudah menembus angka psikologis, Rp15.000/dolar. Karena itu, Jokowi diminta

Kebijakan TKDN Untungkan Ojek Online

JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Infrmatika (Menkominfo), Rudiantara menyatakan kebijakan Tingkat Komponen