MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu Hingga Usai Pemilu

Wednesday 9 Aug 2023, 10 : 44 pm
Ismail Hasani
Direktur Setara Institute, Ismail Hasani

Dengan deret putusan tersebut, semestinya sejak sidang pendahuluan, MK sudah bisa memutuskan bahwa uji materi batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional dan oleh karenanya sejak awal harus dinyatakan tidak diterima.

Proses dismissal dalam sidang pendahuluan sebenarnya didesaian untuk menyaring perkara-perkara mana yang masuk dalam kewenangan MK dan menegaskan ada tidaknya isu konstitusional dalam sebuah norma.

Selain bukan isu konstitusional, batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya.

Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut.

Sikap Hakim Konstitusi Saldi Isra (1/8/2023) sangatlah tepat dan diharapkan mampu membuka mata dan hati para hakim konstitusi lainnya untuk bersikap sama, bahwa soal batas usia bukanlah isu konstitusional sehingga pemeriksaan lanjutan tidak perlu dilakukan.

Sejak berdiri, MK telah mempertegas batasan tafsir diskriminasi yang seringkali dijadikan argumen dan dalil pengujian konstitusionalitas norma.

Banyak salah kaprah penggunaan dalil diskriminasi yang sebenarnya adalah bentuk perlakuan berbeda dalam kondisi yang berbeda.

Dalam riset 10 Tahun Kinerja Mahkamah Konstitusi, SETARA Institute (2013), mencatat bahwa MK telah berkontribusi memberikan batasan pemaknaan terhadap konsep diskriminasi dan non diskriminasi. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlakuan berbeda dengan diskriminasi adalah berbeda.

Perlakuan berbeda dalam mengisi posisi jabatan-jabatan tertentu misalnya, dapat dibenarkan dengan menakar relevansi fungsi kelembagaan tersebut.

Perlakuan berbeda atau pembedaan dapat dibenarkan sepanjang tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ASTRA Tol Nusantara Akuisisi 44,5 Persen Saham PT.JSM

JAKARTA-ASTRA Infra melalui PT Astra Tol Nusantara pada Jumat mengumumkan

SMBR Raih Pinjaman Sindikasi Perbankan Sebesar Rp1,7 Triliun

JAKARTA-PT Semen Baturaja (Pesero) Tbk (SMBR) mengumumkan, perseroan menerima pinjaman