Mereka juga meminta MK untuk mengubah bunyi Pasal 169 huruf d UU Pemilu agar capres-cawapres yang pernah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat, seperti penculikan aktivis selama masa Orde Baru hingga reformasi 1998, tidak dapat maju.
Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres pada usia 70 tahun.
Keputusan mengenai batas maksimal usia capres 70 tahun akan memiliki dampak pada Prabowo Subianto yang berencana maju dalam Pilpres 2024.
Saat ini, Prabowo sudah berusia 72 tahun, sehingga jika MK mengabulkan uji materi mengenai batas usia maksimal 70 tahun, maka Prabowo tidak akan memenuhi syarat untuk maju sebagai capres.
Namun, MK dalam beberapa waktu lalu telah memutuskan bahwa penentuan batas usia capres dan cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, atau kebijakan warisan (open legacy policy).
Namun, ada pengecualian dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. MK menambahkan norma baru dalam Pasal 169 huruf q, yaitu bahwa calon harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan putusan MK tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berusia 36 tahun dapat memenuhi syarat untuk maju dalam Pilpres 2024 karena ia sedang menjabat sebagai Walikota Solo.