Negara Harus Tegas Terhadap Pegawai Pembangkang

Monday 31 May 2021, 12 : 57 pm
by
Emrus Sihombing adalah Komunikolog Indonesia

Oleh: Emrus Sihombing

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah memenuhi syarat (MS) atau lolos TWK, harus menunjukkan sikap dan perilaku taat pimpinan.

Jika pimpinan KPK sudah menetapkan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN, besok, Selasa, 1 Juni 2021, harus ditaati, tidak boleh meminta ditunda hanya karena alasan solidaritas kepada yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos TWK.

Sebab, KPK bukan lembaga politik yang sifatnya bertukar kepentingan.

Karena itu, pegawai KPK wajib taat pada keputusan pimpinan yang sudah dibuat secara kolektif kolegial oleh lima komisioner.

Jika ada pegawai yang sudah MS tidak mengikuti pelantikan karena lebih memilih solider kepada teman yang TMS, itu artinya mereka tidak akan jadi ASN.

Karena itu, lebih pas berada di luar KPK membentuk organisasi mantan pegawai KPK.

Walaupun demikian, saya masih menduga bahwa akan lebih banyak atau bahkan semua pegawai MS mengikuti pelantikan.

Dengan demikian, pegawai MS tidak punya hak menunda atau mempercepat pelantikan.

Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat UU serta aturan.
Jika tidak, jauh lebih baik mengundurkan diri saja dari KPK.

Bagi mereka yang tidak mau dilantik karena alasan di atas, itu menunjukkan sikap pembangkangan kepada pimpinan dan sekaligus mereka bukan ASN, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas di KPK.

Sebab, sesuai UU, pegawai KPK harus ASN agar pekerjaan legitimate.

Untuk itu, bagi pegawai yang sudah MS harus bersedia dilantik menjadi ASN yang direncanakan besok hari, 1 Juni 2021.

Jika tidak hadir pelantikan, peluang mereka jadi ASN hampir tidak ada lagi.

Sebab, ada dua kemungkinan. Pertama, memang sudah tidak mau ASN. Kedua, mengajukan ke PTUN.

Oleh karena itu, menurut hemat saya, harus tetap dilakukan pelantikan besok, 1 Juni 2021.

Negara harus berani ambil sikap tegas terhadap pegawai pembangkang.

Masih banyak WNI yang berprestasi, jujur dan lebih berintegritas.

Perlu disadari bahwa pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu wajib melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pimpinan KPK harus melaksanakan mandat semua UU dan aturan terkait.

Karena itu, siapapun pimpinan KPK pasti melakukan alih pegawai KPK menjadi ASN dan melantik mereka yang MS, tentu bagi yang bersedia hadir.

Penulis adalah Komunikolog Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sarana Menara Tebar Dividen Interim Rp6 per Saham, Catat Jadwalnya

JAKARTA-PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) berencana membagikan dividen interim

Ganjar-Mahfud Dapat Suntikan Energi Baru dari Ahok

JAKARTA – Pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat suntikan energi