Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$0,87 Miliar pada Februari 2024

Friday 15 Mar 2024, 12 : 36 pm
Neraca perdagangan Indonesia pada Januari-September 2021 secara keseluruhan mencatat surplus 25,07 miliar dolar AS, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2020 sebesar 13,35 miliar dolar AS
Ilustrasi

Menurut provinsi asal barang, ekspor Indonesia terbesar pada Januari-Februari 2024 berasal dari Jawa Barat dengan nilai US$5,95 miliar (14,95%), diikuti Kalimantan Timur US$4,17 miliar (10,47%), dan Jawa Timur US$3,80 miliar (9,55%).

Sementata itu Nilai impor Indonesia Februari 2024 mencapai US$18,44 miliar, turun 0,29% dibandingkan Januari 2024, naik 15,84% dibandingkan Februari 2023.

Impor migas Februari 2024 senilai US$2,98 miliar, naik 10,42% dibandingkan Januari 2024 atau naik 23,82% dibandingkan Februari 2023.

Adapun Impor nonmigas Februari 2024 senilai US$15,46 miliar, turun 2,12% dibandingkan Januari 2024, naik 14,42% dibandingkan Februari 2023.

Dari sepuluh golongan barang utama nonmigas Februari 2024, mesin/peralatan mekanis dan bagiannya mengalami penurunan terbesar senilai US$112,0 juta (3,91%) dibandingkan Januari 2024.

Sementara peningkatan terbesar adalah kendaraan dan bagiannya US$87,5 juta (13,36%).

Tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari-Februari 2024 adalah Tiongkok US$11,87 miliar (37,98%), Jepang US$2,24 miliar (7,17%), dan Thailand US$1,87 miliar (5,98%).

Impor nonmigas dari ASEAN US$5,54 miliar (17,73%) dan Uni Eropa US$1,92 miliar (6,15%).

Menurut golongan penggunaan barang, nilai impor Januari-Februari 2024 terhadap periode yang sama tahun sebelumnya terjadi peningkatan pada golongan barang konsumsi US$672,9 juta (22,73%), bahan baku/penolong turun US$1.087,2 juta (4,23%), dan barang modal US$812,5 juta (14,20%).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkuat Roadmap Bisnis, RUPS Tahunan DOOH Rombak Jajaran Direksi

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya seluruh dedikasi yang selama ini sudah diberikan

BUMN Tak Boleh Garap Proyek di Bawah Rp 50 Miliar

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan regulasi bahwa