OJK Jangan Hanya Awasi Judi Online Tapi Juga Pinjol Ilegal

Senin 16 Okt 2023, 5 : 05 pm
Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya/Sumber Foto: Dok DPR
Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya/Sumber Foto: Dok DPR

Dijelaskannya bahwa tim khusus nantinya ini dapat mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pinjol dan judi online.

“Baik itu Pinjol ilegal dan judi online merupakan fenomena sosial meresahkan, untuk itu perlu sinergitas lintas kementerian dan lembaga yang disatukan dalam satu payung hukum untuk memberantas itu semua,” tuturnya.

Sebelumnya, pada mulai akhir September 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan perintah memblokir rekening yang terlibat aktivitas tersebut kepada perbankan. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemberantasan judi online yang dinilai meresahkan masyarakat.

Dilaporkan pada Oktober 2023, OJK dan perbankan telah melakukan pemblokiran pada sekitar 1.700 rekening yang terindikasi berafiliasi dengan kegiatan judi online.***

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

ADM Pertama di Provinsi Banten Diresmikan

TANGERANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan meresmikan
BNI Syariah

Direktur Keuangan BNI Syariah Raih Indonesia Best CFO Award 2019

JAKARTA-BNI Syariah meraih penghargaan Indonesia Best Chief Financial Officer (CFO)