OJK Likuidasi Tata Internasional Multifinance

Sunday 16 Feb 2014, 8 : 03 pm
kontan.co.id

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pembekuan kegiatan usaha terhadap perusahaan pembiayaan (Multifinance). Adapun perusahaan itu atas nama PT Tata International Multifinance.

Lebih jauh OJK menjelaskan langlah pembekukan kegiatan usaha itu berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Karena perusahaan itu tidak bisa memenuhi aturan tersebut.

Pengumuman OJK yang ditandatangani Deputi Kimisioner Pengawas IKNB II, Dumoly F Pardede menyebutkan sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-01/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-8/NB.2/2014, dinyatakan bahwa PT Tata International Multifinance yang berlokasi di Jakarta telah dibekukan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Pembiayaan

Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka PT Tata International Multifinance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

Baca juga :  Cadangan Devisa Terus Meningkat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Agus Eko

Adalah wartawan senior di Indonesia. Karya-karya jurnalisnya sangat menarik dan memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Anak Usaha BREN Siap Tambah Kapasitas Pembangkit Panas Bumi 53 Mega Watt

JAKARTA – PT Barito Renewables Tbk (BREN) melalui anak usahanya, Star

Bank “Rem” Kredit Properti 2014

JAKARTA-Rata-rata pertumbuhan kredit properti pada 2013 lalu sekitar 21%. Sayangnya