JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pembekuan kegiatan usaha terhadap perusahaan pembiayaan (Multifinance). Adapun perusahaan itu atas nama PT Tata International Multifinance.
Lebih jauh OJK menjelaskan langlah pembekukan kegiatan usaha itu berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Karena perusahaan itu tidak bisa memenuhi aturan tersebut.
Pengumuman OJK yang ditandatangani Deputi Kimisioner Pengawas IKNB II, Dumoly F Pardede menyebutkan sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-01/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-8/NB.2/2014, dinyatakan bahwa PT Tata International Multifinance yang berlokasi di Jakarta telah dibekukan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Pembiayaan
Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka PT Tata International Multifinance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.