JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/8) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Aturan ini dibuat guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan aturan ini dibuat setelah melakukan rapat bersama Anggota Dewan Komisioner OJK lainnya.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 3 hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.
Dalam kondisi tersebut, kata Hadad, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS. Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar sebagaimana dimaksud di atas. Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud.
Komentari tentang post ini