OJK Rilis Aturan Buyback Saham

Friday 23 Aug 2013, 9 : 14 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/8) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Aturan ini dibuat guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan aturan ini dibuat setelah melakukan rapat bersama Anggota Dewan Komisioner OJK lainnya.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 3 hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.

Baca juga :  BI: Ada Bank Belum Memenuhi Ketentuan Kredit UMKM

Dalam kondisi tersebut, kata Hadad, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS. Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar sebagaimana dimaksud di atas. Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Perekonomian yang mulai menggeliat, didukung oleh faktor global dan domestik, membuka peluang yang besar bagi para investor untuk mendulang keuntungan

Ingin Kuliahkan Anak ke Luar Negeri, Siapkan Dengan Investasi Yang Pas

Oleh: Krizia Maulana Menyekolahkan anak di luar negeri merupakan impian

Bauran Energi Baru Terbarukan di Flores Capai 15,24%

NTT-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur