Oleh karena itu TPDI dan Advokat Perekat Nusantara akan mensomasi Anwar Usman untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat dan kepada MK, dalam waktu 2 x 24 jam sebelum melaporkan Hakim Konstitusi (Terhukum) Anwar Usman atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi jilid 2 (dua) ke MKMK, pasca dicopot dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman patut diduga tengah mengalami frustasi dan kepribadian ganda, sehingga salah memilih jalan dalam berperilaku, hingga memfitnah koleganya sendiri yang adalah para mantan Ketua MK, mendiskreditkan marwah MK, setelah dihancur leburkan oleh Anwar Usman dalam tragedi konstitusi melalui Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/ 2023.
Penulis adalah Koordinator Advokat Perekat Nusantara &TPDI di Jakarta