Paman Gibran dan Tragedi Konstitusi

Friday 17 Nov 2023, 11 : 00 am
by
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus

Pendek kata para mantan Ketua MK, sebelum eranya Anwar Usman, yaitu Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat, tidak pernah menjadi ipar Presiden apalagi Presiden Jokowi dan juga tidak pernah mengadili sengketa Uji Materiil UU Pemilu untuk meloloskan anak Presiden jadi Cawapres.

Dengan demikian, tidak beralasan hukum bahkan tidak ada alasan pembenar atau- pun alasan pemaaf bagi Anwar Usman ketika mencoba menggenaralisir “conflict of interest” yang tetjadi pada dirinya dengan yang dituduhkan pernah tetjadi pada era para Mantan Ketua MK, karena berbeda konsteks, berbeda obyek dan berbeda subyek Para Pihak.

PELANGGARAN BARU KODE ETIK

Pernyataan Anwar Usman bahwa pada masa MK diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zulva dan Arief Hidayat, terjadi “conflict of interest” dalam perkara Uji Materiil pasal-pasal UU MK, jelas tuduhan ngawur, tidak etis, fitnah dan tidak bertanggung jawab.

Sikap Anwar Usman yang mempublish tuduhan ngawur, tidak etis dan fitnah terhadap seniornya para mantan Ketua MK dan terhadap MK dan MKMK, hal itu dapat dikualifikasi sebagai fitnah baru terhadap Jimly Asshiddiqie dkk., terhadap marwah MK dan MKMK, yang bisa membawa Anwar Usman pada sidang MKMK jilid 2 (dua) menunju Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jubir OJK: IHSG Terkoreksi Virus Corona

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok tajam di perdagangan sesi

Resmi, Saham Bentoel Internasional Investama Dihapus dari BEI

JAKARTA-Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan (delisting) saham PT