PDI Perjuangan Akui Belum Maksimal Bekerja

Tuesday 5 Feb 2013, 8 : 22 pm
by
Ketua DPP PDI Perjuangan, MH Said Abdullah bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani

JAKARTA-Hasil Survei Saiful Mujani Research and Cosulting (SMRC) yang menyebutkan elektabilitas PDI Perjuangan hanya sebesar 18% menunjukkan kader banteng belum maksimal bekerja keras, terutama untuk memenangkan Pemilu 2014.

“Tentu kita mengapresiasi. Tapi itu kan belum maksimal, masih harus kerja keras untuk menambah hasil kerja nanti,” kata Ketua F-PDI Perjuangan, Puan Maharani di DPR RI, Jakarta, Selasa, (5/2).

Lebih jauh kata Putri kandung Megawati Soekarnoputri mengatakan, persaingan pemilu 2014 sangat ketat.

Karena itu, dia meminta agar kader selalu menjaga martabat partai agar elektabilitasnya tak anjlok.

“Perlu ada upaya mengantisipasi. Kita selalu menjaga dan mengingatkan kader menjaga diri agar selalu ada di tempat yang benar sesuai dengan jalurnya,” tambahnya

Sebagai partai oposisi, Puan menuturkan PDI Perjuangan ingin merebut kembali kepercayaan publik.

“Tetap ingin menjadi bagian checks and balances,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan PDI Perjuangan Taufiq Kiemas mengatakan dirinya tidak perlu masuk sebagai calon legislatif 2014, namun cukup sebagai pengumpul suara saja.

“Saya sebagai pengumpul suara saja,” kata dia di Jakarta, Selasa, (5/2).

Namun, tambah Taufiq lebih baik dirinya tidak usah lagi masuk sebagai calon legislatif.

“Tapi itu terserah partai,” kata Taufiq.

Pasca penetapan peserta pemilu 2014, sepuluh partai politik yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta saat ini tengah melakukan penjaringan bakal calon legislatif.

Usai penetapan peserta pemilu maka tahap berikutnya adalah penyerahan daftar tetap caleg parpol di bulan April 2013.

KPU menerapkan aturan yang lebih ketat dalam Pileg 2014. Bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya bukan sekedar cuti.

Berbeda dengan Pemilu 2009 lalu, kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai caleg hanya diminta cuti, tidak sampai mundur.

Namun, dengan adanya pengetatan aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, otomatis tidak ada lagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan spekulasi politik dengan “nyaleg” tanpa mundur.

KPU telah menetapkan tahapan Pemilu tahun 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012.

Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menperin: MoU Kadin-KPPU, Bantu Ekspansi Pengusaha

JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerja sama dengan Kamar

Ini Pendapat Guru Besar Usakti Soal Gugatan Terhadap UU BUMN

JAKARTA-Tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana yang termuat