Pelayanan Publik Harus Lebih Profesional

Friday 5 Dec 2014, 8 : 07 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sutriono Edi, meluncurkan pelayanan publik secara terpadu satu pintu sehingga dapat memangkas waktu perizinan, lebih transparan, mengurangi biaya, dan lebih profesional.

“Dengan pelayanan terpadu, maka proses pelayanan publik menjadi lebih profesional, efektif, efisien, transparan, tepat waktu, dan responsif,” tutur Sutriono, dalam sambutan launching Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan II (UPTP II) di Gedung Bappebti, di Jakarta, Jumat (5/12).

Sutriono menjelaskan, Bappebti ingin memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih tepat, dan lebih mudah kepada para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

“Proses pelayanan terpadu perdagangan dilakukan dan dilayani dalam satu sistem pelayanan terpadu melalui satu pintu, baik secara online maupun manual,” terangnya.

Melalui pelayanan terpadu ini, ujarnya, proses pelayanan akan menjadi lebih cepat karena adanya pemangkasan waktu proses perizinan, dan beberapa di antaranya dilakukan secara online melalui INATRADE.

Tidak diperlukan proses tatap muka, sehingga mengurangi biaya karena bisa diakses dari mana saja secara online.

“Pada saat proses juga tidak dikenakan biaya, serta transparan karena bisa dipantau secara langsung melalui internet,” tambahnya.

Pelayanan terpadu ini merupakan langkah konkret dari visi dan misi besar Kementerian Perdagangan yang ingin menciptakan iklim usaha perdagangan yang kondusif dan menyelenggarakan pelayanan perizinan secara profesional.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2014 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan, penyelenggaraan pelayanan perdagangan secara terpadu kepada masyarakat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin tersedianya pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pelayanan Online

Secara umum, pelayanan publik di UPTP II terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan terkait perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Kepala Bappebti akan bertindak selaku penanggung jawab operasional dan koordinator pelaksana pada UPTP II dibantu oleh Sekretaris Bappebti sebagai penanggung jawab harian.

Menurut Sutriono, pelayanan perizinan di Bappebti terdiri atas 18 jenis perizinan. Izin Wakil Pialang Berjangka dan Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka akan menggunakan metode online pada 15 Desember 2014.

“Sedangkan 16 jenis perizinan lain masih menggunakan metode pelayanan manual dan prosesnya masih membutuhkan verifikasi serta validasi data dari unit teknis di Bappebti,” lanjut Sutriono.

Peluncuran UPTP II ini sekaligus melengkapi pelayanan perizinan perdagangan yang telah ada di UPTP I pada kantor pusat Kementerian Perdagangan; UPTP III pada Gedung Direktorat Pengembangan Mutu Barang, Ciracas; dan UPTP IV pada Gedung Direktorat Metrologi, Bandung.

Daftar Pelayanan Perizinan Melalui UPTP II

Inilah 18 perizinan yang dapat diajukan melalui UPTP II:

1. Izin Wakil Pialang Berjangka;

2. Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka;

3. Izin Usaha Bursa Berjangka;

4. Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka;

5. Izin Usaha Pialang Berjangka;

6. Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang berjangka;

7. Persetujuan Pialang PALN;

8. Persetujuan Bank Penyimpan Margin;

9. Persetujuan Bursa Berjangka Untuk Melakukan Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Teroganisasi;

10. Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi di Pasar Fisik Komoditi Terorganisir;

11. Persetujuan Pialang Peserta SPA;

12. Izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;

13. Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang SRG;

14. Persetujuan Sebagai Gudang SRG;

15. Persetujuan Sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian;

16. Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi (Pusreg) dalam Sistem Resi Gudang;

17. Persetujuan Penyelenggaran Pasar Lelang Komoditi dengan Penyerahan Kemudian (Forward).

18. Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

GAMKI Minta Pemerintah Hadir Atas Penutupan Gereja GPdi di Riau

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI)

OJK Terbitkan SE Nomor 7/SEOJK.04/2014 Terkait Reksa Dana

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa