Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online

Friday 19 Apr 2024, 11 : 09 pm
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/04/2024). (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA – Pemerintah berjanji akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memerangi judi online yang semakin marak di tanah air.

Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, pada Kamis (18/4/2024) dibahas mengenai upaya pemberantasan judi online.

“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force (satuan tugas) terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi.

Menkominfo mengatakan, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” tandasnya.

Senada, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.

“Ada aktivitas judi online yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” kata Mahendra.

Mahendra mengungkapkan, sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 pihaknya  telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” tambah Mahendra.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bangun Sarana Pendidikan, BTN Bantu Unmas Bali Lewat CSR

BALI-Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo

Bank OCBC NISP Buka Kantor Pasar Lama Pangkal Pinang

PANGKAL PINANG-Untuk memberikan layanan perbankan yang semakin optimal kepada nasabah