JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo menolak perubahan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang sudah digodok DPR selama lebih dari dua tahun.
Alasannya, pemerintah masih perlu untuk melakukan pendalaman atas inisiatif perubahan UU tersebut.
“Kami menyampaikan posisi bahwa kami belum bisa mendukung untuk adanya perubahan UU Keuangan Negara. Mungkin perlu ada pertemuan lagi. Bisa di DPR atau kami mengundang (Badan Legislasi DPR) ke kantor kami,” kata Agus di Gedung DPR Jakarta, Rabu (20/2).
Perihal rencana perubahan UU Keuangan Negara tersebut, menurut Agus, sejauh ini kerap sekali adanya saling keterkaitan antara UU Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Keuangan Negara.
Selain itu, lanjut dia, terdapat irisan-irisan pada UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dengan UU Pemerintahan Daerah.
Agus menambahkan, pada diskusi antara Kemenkeu dan Badan Legislasi DPR di Kantor Menkeu, nantinya pemerintah akan merincikan sejumlah kekhawatiran Dewan terkait dengan UU Keuangan Negara.
“Tetapi, ujung-ujungnya kami ingin melihat kemiskinan turun, kesejahteraan naik dan yang namanya gap antara orang kaya dan miskin semakin kecil,” tutur Agus.
Namun demikian, jelas Agus, pada dasarnya pemerintah menyepakati untuk tetap terbuka dalam memperbaiki UU Keuangan negara di masa mendatang.