Peniadaan BMAD Produk Polyethylene Terephtalate

Friday 21 Mar 2014, 12 : 49 am
by
KADI
Ketua KADI, Ernawati (Tengah)

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Polyethylene Terephtalate (PET) yang berasal dari Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, dan Taiwan pada 26 Februari 2014.

“Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional karena pengenaan BMAD tersebut akan berdampak kepada keadaan ekonomi pada saat ini,” ujar Ernawati, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Kementerian Perdagangan di Jakarta, Kamis (20/3).

Ernawati menjelaskan bahwa pada 22 Juni 2012 KADI menerima permohonan PT Indorama Synthetics Tbk, PT. Indorama Ventures Indonesia, dan PT. Polypet Karyapersada yang mewakili industri dalam negeri untuk melakukan penyelidikan atas barang impor PET, HS No.3907.60.10.00, 3907.60.20.00, dan 3907.60.90.00 dalam bentuk dispersi, butiran atau chip, resin, dan film yang diduga sebagai barang dumping yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

Baca juga :  Investasi Sektor Riil Perlu Didorong Keras

Berdasarkan penelitian terhadap permohonan tersebut, lanjut Ernawati, KADI melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping pada 29 Juni 2012 terhadap barang impor PET yang berasal dari Republik Korea, RRT, Singapura, dan Taiwan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Gas LPJ 3 Kg/Foto: Kompas.com

“Jatah” LPG 3 Kg Sudah Ditetapkan Pemerintah

JAKARTA-Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin mengatakan, LPG 3 Kg atau

Kemenhub Ragu Sanksi Maskapai Buruk

JAKARTA-Pemerintah dinilai tak berani menindaktegas terhadpa maskapai penerbangan yang buruk