Revisi UU Perbankan Belum Diperlukan

Tuesday 12 Feb 2013, 8 : 11 pm
by

JAKARTA-Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan menegaskan Revisi Undang-undang Perbankan yang saat ini masih dibahas di DPR belum diperlukan karena kondisi perbankan di Indonesia masih sehat. “Kalau perbankan Indonesia masih sehat, bisa melewati krisis finansial global tahun 2008, kenapa harus mengeluarkan UU baru yang mengubah tatanan perbankan Indonesia?” kata Fauzi Ichsan di Jakarta, Selasa (12/2).

Menurut dia, adanya ketentuan perbankan asing yang harus berbentuk perseroan terbatas (PT) tidak perlu diatur dalam UU Perbankan karena hal tersebut merupakan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, dikatakannya, OJK juga yang seharusnya menentukan apakah membentuk PT adalah sebuah syarat mutlak yang harus dipenuhi perbankan asing atau hanya imbauan saja dengan metode pemberian insentif.

“Lebih baik OJK saja yang menilai apakah harus berbentuk PT atau tidak. Dan kalau misalnya harus menjadi PT apakah melalui teknik insentif atau mandatory,” katanya.

Bila revisi tersebut disahkan, pihaknya berharap UU akan menjadi payung hukum Otoritas Jasa Keuangan dan kewenangannya.

Sementara untuk hal-hal teknis, menurut dia, tidak perlu dibahas dalam UU. “Teknisnya tidak perlu lewat UU, tapi sebagai payung hukum,” katanya.

Saat ini revisi UU Perbankan masih dalam tahap pembahasan di DPR. Selain mengangkat isu tentang ketentuan bank asing, RUU ini juga membahas isu-isu lainnya seperti syarat untuk menjadi pengurus bank, penyertaan modal bank serta tentang ketentuan multiple license.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penyelesaian Pendokumentasian Masyarakat Adat Penting Dilakukan

LOMBOK-Penyelesaian identifikasi dan pendokumentasian masyarakat adat menjadi penting untuk dilakukan,

Wayan: Persidangan Ahok Jadi Arena ‘Penganiayaan’

JAKARTA-Anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP),