Jimly mengusulkan agar Utusan Daerah diakomodir di DPR menjadi fraksi tersendiri.
Sedangkan Utusan Golongan cukup dengan status Ad Hoc nantinya.
Karena, di seluruh dunia memang dikenal tiga sistem perwakilan termasuk Utusan Golongan selain wakil partai politik dan kedaerahan meski sistem yang dipakai bisa saja bersifat bikameral atau dua kamar.
Sementara itu, Arsul Sani mengakui pihaknya telah menerima aspirasi dari berbagai kelompok dan elemen masyarakat yang mendorong MPR untuk melakukan kajian dan amendemen kelima UUD NRI 1945.
Selain itu, ada juga masyakarat yag meminta penataan sistem presidensial agar lebih baik.
Namun demikian, Arsul mengusulkan kalau pada periode sekarang amendemen kelima UUD NRI 1945 tidak bisa dilakukan maka langkah itu bisa dilakukan pada tahun 2024 setelah pemilihan presiden pada bulan Februari.
Alasannya, pada masa itu ada tenggat waktu antara Ferbruari hingga September hingga presiden baru dilantik pada Oktober tahun yang sama nantinya.
Sependapat dengan Jimly, Arsul dan John Pieris mengakui bahwa peran DPR saat ini sudah terlalu mendominasi sehingga perlu keseimbangan baru dengan kehadiran Utusan Golongan dengan tetap mempertahankan DPD sebagi bagian dari MPR nantinya.***