JAKARTA-Bank Danamon akhirnya mempekerjakan kembali Satpam Bank Danamon Kantor Wilayah Medan (Regional 6), Hendri Waluyo yang dipecat beberapa waktu lalu karena meninggalkan pekerjaan untuk menjalankan shalat Jumat. Keputusan ini tertuang dalam kesepakatan bersama antara Bank Danamon Kantor Pusat Jakarta dengan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). Dengan demikian, terhitung Selasa (26/5), Hendri kembali bekerja di bank tersebut sesuai dengan posisinya semula.
Ketua Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia (TPPMI) Eko Novriansyah Putra, SH mengaku sejak awal, DPP PPMI membantu mengadvokasi kasus pemecatan yang menimpa Hendri ini. Bahkan dalam rencana awal, TPPMI akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Bank Danamon pusat tanggal 29 Mei 2015. Namun, rencana aksi demo besar-besaran ini batal setelah TPPMI mencapai kesepakatan dengan pihak Bank Danamon.
Dalam pertemuan antara TPPMI dan perwakilan Bank Danamon Kantor Pusat Jakarta pada Selasa (26/5) disepakati 4 point krusial kepakatan yang merupakan kesimpulan. Point pertamanya adalah mempekerjakan kembali Hendri Waluyo sesuai dengan tempat bekerja dan posisi semula, terhitung sejak hari Selasa, 26 Mei 2015. Sedangkan poin keduanya, memberikan sanksi kepada oknum karyawan Bank Danamon yang memberikan sanksi Hendri Waluyo di luar kewenangan dan kebijakan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.