Sengketa Lahan Pemda Mabar dan Komersialisasi Jabatan Penyidik Kejaksaan

Tuesday 5 Jan 2021, 8 : 55 pm
by
Petrus Salestinus
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus

Oleh: Petrus Selestinus

Jaksa Agung RI perlu mengklarifikasi keterlibatan Kepala KejaksaanTinggi NTT dan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengintervensi sengketa pemilikan lahan yang diklaim sebagai milik Pemda Mabar, dengan instrumen tindak pidana korupsi.

Padahal lahan yang diklaim belum punya alas hak dan masuk dalam  ruang lingkup Pengadilan Perdata.

Masuknya Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT,  dalam sengketa perdata, jelas sebagai intervensi kekuasaan yang melampaui batas wewenang Kejaksaan.

Terlebih-lebih menggunakan instrumen penyidikan Tipikor dalam perselisihan pemilikan lahan yang bersifat Perdata, belum tuntas proses pemilikannya, namun dikemas seolah-olah Pemda Mabar pemegang Hak yang sah.

Modus intervensi kewenangan Penyidik Tipikor ini, diharapkan agar ketika Penyidik menjerat pihak lain sebagai tersangka pelaku korupsi, maka Pemda Mabar akan dengan mudah memperoleh haknya atas lahan 30 Ha dimaksud melalui instrumen penyidikan Tipikor yaitu lahan dinyatakan dirampas untuk negara dengan takaran kerugian Rp 3 triliun.

Intervensi Kejaksaan Agung, menarik untuk dicermati. Terlebih-lebih karena Kejaksaan Agung menerapkan “Standar Ganda”, ketika ada klaim Pemerintah atas pemilikan lahan yang dikuasai pihak swasta, Kejaksaan Agung selalu bersikap pasif.

Misalnya di NTT, dalam kasus lahan Besipae di TTS, lahan Paumere di Ende dan lahan Pantai Pede di Mabar, Kejaksaan tidak berperan.

Dalam kasus klaim pemilikan lahan Kementerian BUMN seluas 30 Ha milik  yang dikuasai oleh Mohammad Rizieq Shihab, Kejaksaan Agung absen, tidak pro-aktif dengan kekuatan penuh.

Sementara dalam klaim pemilikan lahan 30 Ha milik Pemda Mabar, Kejaksaan Agung turunkan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dengan kekuatan penuh, dan dengan instrumen penyidikan tipikor, meski tanpa alas hak Pemda Mabar.

Dramatisasi Isu Korupsi Untuk Sebuah Ilusi

Hal yang aneh adalah Kejaksaan Tinggi NTT mendramatisir isu korupsi di atas lahan yang belum menjadi milik Pemda Mabar, mungkin untuk bayar PBB saja tidak.

Karena Pemda Mabar tidak punya alas hak.

Tetapi Kejaksaan mendramatisir kerugian negara secara fantastik sebesar Rp 3 triliun. Ini jelas fiksi yang dipublish seolah-olah Pemda Mabar pemiliknya.

Padahal Bupati Mabar Gusti Ch. Dula, telah berusaha keras untuk memperkuat posisi pemilikan Pemda Mabar.

Termasuk telah melarang BPN Mabar, Camat/PPAT, Para Kepala Desa se Kecamatan Komodo melayani masyarakat melakukan transaksi Peralihan Hak dalam bentuk apapun atas lahan tersebut kecuali untuk Pemda Mabar, itupun belum berhasil. 

Dengan upaya Gugatan Perdata ke Pengadilan, dapat dipastikan siapa yang jadi pemilik, bukan dengan penyidikan tipikor. Itu jelas langkah yang sangat ilusif.

Kejaksaan Agung harus berkaca pada pengalaman mempidana korupsikan seorang debitur Bank Pemerintah dalam kasus kredit  pemilikan lahan “Rumah Hantu” di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menggunakan instrumen Tipikor, namun lagi-lagi Kejaksaan Agung kalah di Mahkamah Agung.

Sehingga “Rumah Hantu” yang sudah dinyatakan dirampas untuk negara dibatalkan oleh Majelis Hakim Kasasi dalam perkara Perdata.

Potensi Komersialisasi Jabatan

Dalam kasus klaim pemilikan lahan 30 Ha oleh Kementerian BUMN di Megamendung, yang dikuasai Rizieq Shihab, Kemeneg BUMN menghadapi sendiri, tanpa ikut campur Kejaksaan.

Namun hal kontroversi terjadi di NTT, dimana Kejaksaan sangat aktif dalam klaim pemilikan lahan Pemda Mabar seluas 30 Ha dengan instrumen penyidikan Tipikor.

Di sini terkesan ada aroma kriminalisasi dan komersialisasi jabatan pada oknum Penyidik Kejaksaan.

Sementara target akhir soal pemilikan lahan hanya “pepesan kosong”, karena tidak didukung Alas Hak atau Akta Peralihan Hak ke atas nama Pemda Mabar dan belum ada putusan Pengadilan Perdata yang.memastikan siapa pemilik lahan 30 Ha dimaksud.

Dalam kasus lahan 30 Ha milik Pemerintah di Mengamendung, Kementerian BUMN, menyatakan bahwa hal yang dilakukan pihak Rizieq Shihab, merupakan Tindak Pidana Penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dengan tuduhan “Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak”, merujuk pada pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP, ini berbeda Kejaksaan Tinggi NTT.

Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokarasi dan Advokat PERADI di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KPK Geledah Kantor BI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan mendadak di

INDY Bidik Kontribusi Non Batubara Sebesar 50%

JAKARTA-PT Indika Energy Tbk (INDY) mengaku, pada tahun depan perseroan