Sidang Praperadilan Polres Bantul, Misteri Munculnya 3  Sprindik dan Kearifan Hakim Ditunggu

Minggu 2 Jan 2022, 11 : 08 am
PT Pixel Perdana Jaya
Sidang Pra Peradilan terhadap Polres Bantul di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Jumat (31/12/2021) dengan mendengarkan keterangan Saksi Ahli dan para Saksi.

“Sudah pasti apa yang dilakukan Polres Bantul yang didukung dengan pengakuan Ali ini bertentangan dengan pasal 184 KUHP dan huruf D angka 1a SOP Penyitaan Bareskrim POLRI karena cara perolehannya tidak sah,” ujar Dadang yang juga menegaskan adanya indikasi kuat penetapan tersangka terhadap Leohardy Fanany bersifat pemaksaan.

Menurut Ahli (JS. Murdomo, SH. M. HUM) Sprindik dan SPDP seharusnya hanya ada 1(Satu) dalam sebuah proses penyidikan, apabila akan ada perubahan maka Sprindik dan SPDP yang lama harus dibatalkan terlebih dahulu, kemudian dibuatkan sprindik dan SPDP yang baru (Perkap Polri Nomor 6 tahun 2016).

Sidang diagendakan  Senin (03/01/2022) untuk Kesimpulan dan Putusan pada, Selasa (04/01/2022).

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menteri Johnny: Spanyol Ikut Biayai Proyek Infrastruktur TIK di Indonesia

JAKARTA-Spanyol dipastikan akan ambil bagian dalam pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur
Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

HSG Rawan Terkoreksi di Awal Pekan, Mainkan MEDC, PTBA, AUTO dan TOWR

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini