“Sudah pasti apa yang dilakukan Polres Bantul yang didukung dengan pengakuan Ali ini bertentangan dengan pasal 184 KUHP dan huruf D angka 1a SOP Penyitaan Bareskrim POLRI karena cara perolehannya tidak sah,” ujar Dadang yang juga menegaskan adanya indikasi kuat penetapan tersangka terhadap Leohardy Fanany bersifat pemaksaan.
Menurut Ahli (JS. Murdomo, SH. M. HUM) Sprindik dan SPDP seharusnya hanya ada 1(Satu) dalam sebuah proses penyidikan, apabila akan ada perubahan maka Sprindik dan SPDP yang lama harus dibatalkan terlebih dahulu, kemudian dibuatkan sprindik dan SPDP yang baru (Perkap Polri Nomor 6 tahun 2016).
Sidang diagendakan Senin (03/01/2022) untuk Kesimpulan dan Putusan pada, Selasa (04/01/2022).