Sidang Praperadilan Polres Bantul, Misteri Munculnya 3  Sprindik dan Kearifan Hakim Ditunggu

Sunday 2 Jan 2022, 11 : 08 am
PT Pixel Perdana Jaya
Sidang Pra Peradilan terhadap Polres Bantul di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Jumat (31/12/2021) dengan mendengarkan keterangan Saksi Ahli dan para Saksi.

BANTUL-Masyarakat Indonesia khususnya Yogyakarta menunggu kearifan Hakim Pengadilan Negeri Bantul (PN), Gatot Raharjo SH, MH yang mengadili kasus PraPeradilan antara Leohardy Fanany (Pemohon) dan Polres Bantul (Termohon).

Munculnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam penetapan tersangka dan beberapa pelanggaran atas prosedur oleh Polres Bantul menjadi kunci dari keputusan yang akan diambil oleh Gatot Raharjo pada Selasa (04/01/2022).

Dalam sidang Saksi Ahli, Jumat (31//12/2021), hakim Gatot mempertanyakan adanya tiga Sprindik yang dikeluarkan Polres Bantul dalam menetapkan status tersangka terhadap Pemohon.

Adanya tiga Sprindik ini bertentangan dengan keterangan Saksi Ahli Pemohon, JS Murdomo SH, MH yang menegaskan bahwa, dalam suatu penyidikan tidak dibenarkan adanya dua atau lebih Sprindik.

Baca juga :  Tengah Asyik Indehoi di Kamar Hotel, 47 Pasangan Mesum Diciduk

Jika dikeluarkan sprindik baru, maka sprindik sebelumnya harus dibatalkan dulu.

Substansi dari Sprindik adalah sebagai alat selain alat kontrol/komunikasi juga menyangkut hak asasi manusia.

Selain Sprindik, alat kontrol/komunikasi dan terkait dengan hak asasi manusia adalah SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan.

SPDP harus dikirimkan dan diterima oleh tersangka.

Dalam sidang, Tim Penasihat Hukum Polres Bantul (Termohon) yang dipimpin Heru Nurcahya SH MH  menghadirkan saksi dua penyidik yaitu Aipda Ali Mahfud SH dan Dian Yuni Anggraini menyatakan telah menjalankan prosedur penyidikan dengan benar sesuai arahan atasan.

Diakui para saksi penyidik, ada 3 Sprindik karena ada perubahan sprindik 2 kali dari Sprindik 16 ke Sprindik 16a dan 16b karena mengikuti arahan Kasat Reskrim  dan juga adanya pergantian Kasat Reskrim.

Baca juga :  Aneh, Kalau Kejagung Tidak Panggil Pejabat OJK Dalam Kasus Jiwasraya

Dalam kesaksiannya AIPDA Ali Mahfud SH, sprindik pertama dan kedua terbit atas perintah KASAT Reskrim lama (AKP.Ngadi SH. MH), Sprindik ketiga terbit atas perintah KASAT Reskrim baru (AKP. ARCHYE NEVADHA, SIK, MH).

Masing-masing sprindik adalah Bukti T6 Sperindik No. SP. Sidik/16/II/2021/Reskrim, tgl 22 Februari 2020, SPDP nomor SPDP/15/II/2021/Reskrim tgl 25 Februari 2021, Bukti T28 Sperindik No, SP.Sidik/16.a/IX/2021/Reskrim, tgl 9 September 2021, SPDP nomor SPDP/15.a/IX/2021/Reskrim tgl. 16 September 2021 dan Bukti T32 Sperindik No.SP.Sidik/16.b/XI/2021/Reskrim, tgl 4 November 2021, SPDP nomor SPDP/15.b/XI/2021/Reskrim tgl 8 November 2021.

KETERANGAN PALSU

Selain munculnya tiga Sprindik, menurut Pengacara Pemohon, Dadang Danie Purnama, SH, Polres Bantul telah memberi keterangan palsu terkait dengan SPDP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Agus Eko

Adalah wartawan senior di Indonesia. Karya-karya jurnalisnya sangat menarik dan memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Ayah Predator GRT Berharta Rp 11 Miliar

JAKARTA-Ayah predator Gregorius Ronald Tannur (GRT), Edward Tannur, ternyata memiliki

Once Mekel: Ganjar-Mahfud Paling Layak Jadi Presiden dan Wakil Presiden, Periode 2024-2029

PONTIANAK – Calon Anggota Legislatif (Caleg)  PDI Perjuangan yang juga