Ada beberapa permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha UMKM, sehingga pola pendampingan yang dilakukan masing-masing akan berbeda.
“Kalau yang baru mulai berusaha tentu SIB-nya didampingi, tetapi kalau untuk yang skala ekspor itu legalitasnya. Kalau untuk makanan misalnya sertifikat halal, kalau untuk kerajinan itu pendampingan terkait juga nanti agar mereka itu benar-benar dari sisi dokumen itu bisa dilakukan juga pendampingan oleh pemerintah,” ujarnya.
Bukan cuma dari skala bisnis saja, lanjut Atikoh, pola pendampingan berdasarkan wilayah dan ragam produk yang akan dipasarkan hingga bisa go internasional juga punya perbedaan, termasuk produk hasil usaha ekonomi kreatif.
“Tentu UMKM yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif itu harus kita support kemudian pendampingan juga terkait masalah mereka mau ekspor, karena ternyata potensinya luar biasa,” tutup Atikoh.