Ketinggalan Zaman, UU No 39/1999 Tentang HAM Mendesak Direvisi
BANDUNG-Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) secara de facto telah ketinggalan zaman menyusul munculnya berbagai bentuk pelanggaran HAM yang kian bervariasi di dalam praktiknya. Hal ini menunjukkan bahwa UU HAM mendesak untuk diperbaharui agar sesuai dengan