Tetapkan Setnov Tersangka, TPDI Nilai KPK Spektakuler

Tuesday 18 Jul 2017, 1 : 16 am
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

JAKARTA-Publik patut memberi apresiasi kepada seluruh Penyidik maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena lembaga antirasuah itu telah mengukir sejarah penegakan hukum yang sangat “spektakuler”.

Secara pelan tapi pasti, KPK telah menetapkan seorang Setya Novanto yang oleh banyak kalangan dicap sebagai orang terkuat dalam dunia pelanggaran hukum lantaran selalu lolos dalam proses hukum sejak era orde baru hingga terakhir dalam kasus papa minta saham.

“Ini membuktikan bahwa dalam keadaan apapun KPK tetap berani dan tetap menjaga jati dirinya serta mahkotanya yaitu independensi KPK itu sendiri,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Senin (17/7).

Dia menilai, KPK tetap on the track meskipun dihadang denga berbagai upaya pelemahan dan pembubaran berkali-kali bahkan kriminalisasi terhadap Penyidik dan pucuk pimpinan KPK. Namun KPK tetap mampu menjaga jati dirinya lembaga penegak hukum yang sulit diintervensi termasuk melalui Pansus Hak Angket KPK.

Siapa yang tidak kenal Setya Novanto dalam dunia pelanggaran hukum dan penegakan hukum, kasus cessie bank bali yang merugikan negara Rp. 500-an miliar pada tahun 1999 oleh PT. Era Giat Prima dimana Setya Novanto adalah Dirutnya.

Namun Setya Novanto bukan saja lolos dari jerat hukum melalui SP3 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetapi berhasil menjebloskan tokoh-tokoh penting yang bersama-sama denganya disebut melakukan tindak pidana korupsi, antara lain, Joko S. Chandra, rekan bisnisnya yang juga sebagai salah satu Direktur PT. Era Giat Prima.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Saat Antasari Jadi Tersangka, Aneh..Tak Ada Demo Mahasiswa

JAKARTA-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku sangat

Kemenhub Pantau Langsung Pelaksanaan Program Subsidi Kargo Perintis di Papua

TUIMIKA-Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub),