JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyerahkan bukti-bukti dan fakta peristiwa nepotisme dalam proses perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukti-bukti ini diserahkan Tim Advokat TPDI, terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Paskalis A. Da Chunha dan Ricky Moningka yang diterima Arif Abdul Halim, Deputi Informasi dan Data KPK.
Sebelumnyam pada 23 Oktober lalu, TPDI menyerahan beberapa dokumen bukti yang mengungkap fakta-fakta peristiwa Nepotisme dalam proses Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menjelaskan, dalam Laporan tersebut, TPDI menguraikan bahwa telah terjadi peristiwa pidana yang diduga sebagai Nepotisme dan Kolusi dalam proses perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tentang batas minimum usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan untuk menguatkan Laporannya, TPDI telah menyerahkan sebagai bukti awal Putusan MK No. : 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No. 90-91/PUU-XXI/ 2023, tgl. 16/10 2023, yang di dalamnya diuraikan fakta-fakta peristiwa Nepotisme dan Kolusi, yang melahirkan Putusan Perkara Uji Matriil No.90/PUU-XXI-2023, tgl.16/10/2023, yang kemudian bermasalah secara hukum.
Menanggapi Laporan TPDI tanggal 23/10/2023, Deputi Bidang Informasi dan Data dengan Surat No. : R/5378/PM.00.00/30-35/11/ 2023, tanggal 1 November 2023, Perihal tanggapan atas Laporan Masyarakat, meminta agar TPDI melengkapi bukti-bukti terkait fakta-fakta peristiwa pidana yang sedang atau sudah atau akan terjadi terkait dugaan Nepotisme.
“Guna memenuhi permintaan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK dimaksud, tadi siang pukul 13.00 WIB, TPDI telah menyerahkan beberapa dokumen autentik berupa Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/2023 dan diterima oleh Arif Abdul Halim, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK,” urainya.
TEMUAN TEMPO JADI PETUNJUK
Selain itu TPDI juga menyerahkan 1 (satu) buah flashdisk berisi video Podcast Tempodotco, berjudul Bocor Alus Politik, dengan topik “Operasi Politik di MK dan Skenario Istana Melawan Isu Dinasti Politik”. Video itu menyebutkan ada dana ucapan terima kasih kepada oknum Hakim Konstitusi, sebesar kurang dari Rp.10 Miliar.