Diskusi ini menghadirkan sejumlah Pakar seperti Dr. Leony Lidya, Ir., MT (Dosen ITB Bidang Rekayasa Perangkat Lunak), Dr. Soegianto Soelistiono, M.Si (Pakar IT, Kecerdasan Buatan dan Dosen pada UNAIR Surbaya), Hairul Anas Suaidi (Sekjen IA ITB dan Pakar IT Pencipta Robot Pemantau Situng KPU Pemilu 2019), Prof. Romli Atmasasmita, S.H., LLM (Akademisi, Guru Besar (emeritus) Hukum Pidana UNPAD), Dr. Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP dan Politisi), Dr. KMRT Roy Suryo (Pengamat Telematika, Multimedia AI&OCB).
Adapun penanggap adalah Benhard Mevis Anggiat Pardomuan Malau, ST., CHFI., MCP., GSM (Pakar IT dan beberapa Pakar Hukum dan Praktisi Hukum).
Diharapkan, pendapat dari para pakar ini dapat mengurai, mengungkap fakta dan peristiwa di balik Aplikasi Sirekap KPU yang tunduk pada UU No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar dapat berguna bagi semua pihak yang ingin mengembalikan Pemilu sesuai asas-asasnya.