Ganjar-Anies Mungkinkah Bersatu?

Jumat 19 Jan 2024, 11 : 07 pm
karikatur jpnn

Oleh: Saiful Huda Ems

Ada hal yang menggelitik di pikiran saya, manakala ada sebagian dari pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GAMA) yang enggan mendukung GAMA, jika saja nantinya di Pilpres Putaran II Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GAMA) berkoalisi dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ini jika diasumsikan Pilpres terjadi dua putaran, dan yang menang di Putaran I itu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saya kemudian merasa tertantang untuk menganalisa kemungkinan kerjasama GAMA dan AMIN itu.

Namun sebelum membahas hal itu, saya akan terlebih dahulu mengemukakan analisa saya, bahwa AMIN akan kalah di Pilpres Putaran I, dan kemudian akan mengarahkan dukungannya ke GAMA.

Suatu hal yang sangat dikhawatirkan oleh sebagian pendukung GAMA.

Namun mau tidak mau, suka tidak suka koalisi taktis itu nantinya akan terjadi juga.

Politik itu rasional, bukan ghaib.

Ia bisa diprediksi dengan menggunakan metode-metode ilmiah.

Jika ada yang ghaib di politik, itu hanya menyangkut takdir hidup seseorang saja.

Misalnya Anies dan Muhaimin, saya pikir kemunculannya sebagai pasangan Capres-Cawapres itu hanya semata karena takdir saja, jika kita tak ingin mengatakannya sebagai hal yang kebetulan.

Kenapa bisa demikian, inilah yang akan saya terangkan.

Masalah Anies dan Muhaimin disini saya melihatnya dari analisa politik, yang tentunya menggunakan metode ilmiah pula.

Terus terang secara pribadi saya sudah tidak ada masalah dengan Anies maupun Muhaimin, karena konteks Pilpres 2024 ini sangat berbeda dengan Pilkada DKI 2017 yang sarat Politik Identitas, dimana pelopornya saat itu Anies Baswedan.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Refleksi Penangkapan Rudi Rubiandini

Oleh: Lucius Karus Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia

Ada Sisi Tak Adil Bagi Investor Publik, Penerapan MVS Dibatasi Maksimal 10 Tahun

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, pemberlakukan konsep hukum multiple voting