KPU Tegaskan Melarang Kampanye Berbau SARA
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 telah menerbitkan Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Dalam keputusan KPU itu ditegaskan larangan kampanye yang mempersoalkan