1.222 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Diblokir

Saturday 5 Feb 2022, 11 : 26 am
by
Ilustrasi

Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya.

Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100 persen.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tegasnya.

Selain itu, kata Wisnu, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading.

Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.

Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.

Dalam kegiatan ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem
penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPD Harus Bersikap Soal Perppu Pilkada

JAKARTA-Pengamat hukum, tatanegara, Refly Harun mengatakan DPD RI penting harus

WIKA Salurkan 1.725 Paket Sembako untuk Warga DKI dan Jabar

JAKARTA-Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H, PT WIJAYA KARYA