SURABAYA-Perwakilan para kepala desa se Jawa Timur yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) se Jawa Timur dan Papdesi Jawa Timur menyampaikan aspirasi kepada Jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Perwakilan kepala desa tersebut lebih dari 200 orang yang tersebar di seluruh Jatim.
Hadir menerima kehadiran para kepala desa dari jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan Jatim, antara lain MH Said Abdullah, Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Ir Budi Sulistyono, Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Budiman Sujatmiko mantan anggota DPR RI, Dra Sri Untari, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim dan jajaran pengurus lainnya, termasuk seluruh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim di Hotel Wyndam Surabaya, 17 Februari 2023.
Ketua AKD Jatim H Munawar, SIP, menyampaikan para kepala desa hanya meminta revisi terbatas atas pasal 39 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Revisi ini menyangkut masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali ketiga kalinya secara berturut-turut.
Sehingga masa jabatan kepala desa jika terpilih tiga kali, total masa jabatannya 18 tahun.
H Munawar mengusulkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode, sehingga jumlah akumulasi masa jabatan kepala desa tetap 18 tahun.
Aspirasi yang sama juga ditegaskan oleh Julianto Bambang Siswanto Ketua DPD Papdesi Jawa Timur.
Menurut Munawar, aspirasi masa jabatan 9 tahun karena masa jabatan 6 tahun cukup pendek.
Kondisi ini memaksa kepala desa untuk hanya fokus pada pembangunan fisik, agar terlihat kemajuan pembangunannya.
Namun tidak dipandu oleh visi strategis yang menjawab persoalan dasar desa.
Akibatnya, pembangunan fisik tanpa visi seolah-olah saja ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan targetnya.
“Karena situasi itu kepala desa terpaksa fokus kembali tenaganya mengurus pemenangan pilkades di jabatan keduanya,” terangnya.
Selain itu menurutnya, masa jabatan 6 tahun belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat kubu-kubuan antar pendukung kepala desa.