Menimbang Mencetak Uang

Wednesday 29 Apr 2020, 10 : 13 am
by
Ketua Banggar DPR RI, yang Juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian, MH Said Abdullah

Oleh: MH. SAID ABDULLAH

Corona Virus Disease 19 (Covid-19) telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap pelemahan kondisi ekonomi dan keuangan global.

Dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan keuangan global yang mengancam kondisi ekonomi dan stabilitas sistim keuangan nasional, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perpu tersebut, Bank Indonesia diberikan ruang tambahan dengan kewenangan yang dimilikinya, untuk menjaga liquiditas perbankan nasional, selain tugas utamanya menjaga inflasi dan nilai tukar rupiah.

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memiliki tugas utama dalam menjaga stabilitas harga (inflasi) dan stabilitas nilai tukar Rupiah.

Kemudian berdasarkan Pasal 16 ayat 1 point (a) (b) (c) (d), Bank Indonesia sebagai otoritas moneter diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas kepada perbankan, membeli Surat Utang Negara (SUN) dan SBSN serta membeli/repo surat berharga negara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan kata lain, Bank Indonesia diberikan kewenangan tambahan untuk membantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19.

Bank Indonesia dengan instrumen moneter yang dimilikinya bisa membantu mempercepat Program Pemulihan Ekonomi Nasional, baik yang terdapat di sektor perbankan maupun non-perbankan, khususnya sektor UMKM dan dunia usaha dalam merestrukturisasi kredit dan permodalan.

Dengan menggunakan kebijakan Quantitative Easing (QE) yang dimilikinya, Bank Indonesia bisa melakukan pembelian SBN dari pasar sekunder, penyediaan likuiditas ke perbankan melalui mekanisme term-repurchase agreement (repo), serta penurunan GWM, untuk membantu likuiditas perbankan.

Sektor perbankan perlu mendapat perhatian khusus selama krisis ekonomi dan keuangan yang sedang terjadi.

Sebab jika terjadi sesuatu pada sektor perbankan, bisa menjadi pemicu terjadinya rush yang kemudian berdampak sistemik terhadap stabilitas sistim keuangan.

Oleh sebab itu, memastikan sektor perbankan tetap stabil secara likuiditas dan operasional menjadi penting.

Kebijakan BI tentang Giro Wajib Minimum (GWM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2020, ternyata tidak terlalu disambut baik oleh dunia perbankan.

Hal ini disebabkan karena, kebijakan menurunkan GWM masing-masing sebesar 200 basis poin (bps) untuk bank umum konvensional, serta 50 bps untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah, tidak terlalu memberikan keringanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Membaiknya Kinerja Ekspor, Topang Ekonomi Triwulan I 2017

JAKARTA-Pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2017 tercatat sebesar 5,01% (yoy), membaik

Menteri Jonan: PR di Sektor ESDM Masih Banyak

JAKARTA-Setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10), Menteri Energi