Pengawasan Perdagangan Aset Kripto Diperketat

Minggu 13 Feb 2022, 11 : 46 pm
by
Aset Kripto
Ilustrasi Aset Kripto

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian
Perdagangan (Kemendag) mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.

Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif.

Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Muannas: Ahok Korban Penyesatan Hukum

JAKARTA-Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) Muannas Alaidid

Perkaya Fitur, CIMB Niaga Genjot Bisnis Kartu Kredit

JAKARTA-PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) kian intensif dalam