Ahli Hukum: UU BUMN Harus Diamandemen

Wednesday 30 May 2018, 3 : 45 pm
by
Guru Besar Hukum Tatanegara Universitas Udayana, Prof. DR. Yohanes Usfunan

Oleh Usfunan diurai lebih lanjut, syarat-syarat pemerintahan yang bersih meliputi, pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan (the governance by law), transparansi, akuntabilitas (responsibility), pengawasan dan partisipasi.

Kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung dua makna yakni (pertama) nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional kemandirian pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial dan (kedua) aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan tersebut.
Wujud good governance adalah, penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, efisien dan efektif dengan menjaga interaksi yang konstruktif diantara domain negara, sector swasta dan masyarakat .

“Penyelenggaraan pemerintahan (termasuk BUMN) yang sesuai dengan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan pengaturan yang menjamin kepastian hukum dan keadilan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Atas dasar itu, delegasi wewenang mengatur BUMN hanya dengan Peraturan Pemerintah, merugikan hak konstitusional Para Pemohon dan rakyat pada umumnya karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

UUD NRI 1945 dalam Pasal 1 ayat (2) menentukan, ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini sesuai asas legalitas dalam konsep Negara hukum bahwa, “ setiap tindak pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan (wettelijke gronslag).

Dengan landasan ini, UU dalam arti formil dan UUD NRI 1945 sendiri merupakan tumpuan dasar bagi tindak pemerintahan. Dalam hubungan ini, pembentukan Undang-Undang merupakan bagian penting negara hukum.

Dengan dasar ini, Usfunan menegaskan, ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 terkait delegasi mengatur (penyertaan modal BUMN) yang hanya dengan Peraturan Pemerintah, bertentangan dengan asas lagalitas dan asas perlindungan Hak Asasi Manusia dalam konsep Negara hukum dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “ Negara Indonesia adalah negara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menkeu: Indonesia Tidak Comparable Dibandingkan Haiti

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian Indonesia Indonesia
KM logam merupakan pemasok komponen yang mendukung kinerja industri kendaraan bermotor

IKM Logam Pasok Komponen Otomotif

JAKARTA-Kinerja Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor logam berkontribusi positif