Ahli Hukum: UU BUMN Harus Diamandemen

Wednesday 30 May 2018, 3 : 45 pm
by
Guru Besar Hukum Tatanegara Universitas Udayana, Prof. DR. Yohanes Usfunan

JAKARTA-Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf (a) dan (b) serta Pasal 4 ayat (4) harus diamandemen, dicabut dan diganti dengan delegasi wewenang mengatur penyertaan modal BUMN dengan UU.

Alasannya adalah karena ketentuan-ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat mengingat normanya kabur dan bertentangan secara hierarkis dengan UUD NRI 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pancasila, cita hukum dan pembenaran teoritis lainnya. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain, ketentuan kedua pasal harus diamandemen.

Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Prof. DR. Yohanes Usfunan, dalam keterangannya dalam sidang gugatan uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/5) lalu.

Yohanes Usfunan, yang merupakan satu dari 21 Ahli Hukum Tata Negara Indonesia yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016, adalah saksi ahli oleh Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro, pemohon perseorangan dan peneliti ekonomi kerakyatan yang mengajukan uji materi UU BUMN.

Pasal UU BUMN yang dipermasalahkan para pemohon adalah Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN, serta Pasal 4 ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara yang diatur melalui melalui Peraturan Pemerintah.

Diuraikan oleh Usfunan bahwa, Pasal 2 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN secara eksplisit norma hukumnya kabur sehingga menimbulkan multi tafsir dan bertetangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), 28C ayat (1), 28D ayat (1),28H ayat (1),(2) dan ayat (3) dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal yang sama juga terjadi pada Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Guru Besar Universias Udayana itu menguraikan, yang secara eksplisit norma hukumnya kabur sehingga menimbulkan multi tafsir dan tidak menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, karena bertetangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bersih FPNI Per Kuartal III Melorot 74,31%

JAKARTA-PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) selama periode Januari-September 2022

BI Dukung Pemberantasan Narkotika

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk terus mendukung pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan,