Ahli Hukum: UU BUMN Harus Diamandemen

Wednesday 30 May 2018, 3 : 45 pm
by
Guru Besar Hukum Tatanegara Universitas Udayana, Prof. DR. Yohanes Usfunan

Pertentangan yang dimaksud adalah terhadap Pasal, 23 C, 23 ayat (1), (2) dan ayat (3), 20A ayat (1), Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Bahkan, Pasal 4 ayat (4) UU BUMN itu juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/ SKLH-X/2012, tanggal 31 Juli 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013. Selain itu, Secara akademik ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan Pasal 4 ayat (4) UU tentang BUMN bertentangan dengan cita hukum, Pancasila, Negara hukum, Ham absolut, teori penjenjangan norma hukum dan asas hukum Lex Superior Derogaat Legi Inferiori,” tegas Yohanes Usfunan, yang pernah mengikuti Comparative Study of Legislative Drafting di berbagai universitas di Amerika Serikat dan Eropa.

Terkait dengan pasal 4 ayat 4 UU BUMN yang mengatur tentang perubahan penyertaan keuangan negara yang diatur dengan menggunakan Peraturan Pemerintah, menurut Usfunan, delegasi wewenang mengatur dengan, melemahkan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan anggaran (melalui RUU APBN) oleh DPR.

Dijelaskannya, delegasi wewenang mengatur dengan, Peraturan Pemerintah, berpeluang menimbulkan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang seperti, korupsi, kolusi dan nepotisme karena pengelolaan BUMN (penyertaan modal) tanpa pengawasan DPR.

“Sekiranya melibatkan DPR karena menggunakan fungsi dan hak-hak DPR, maka eksistensi BUMN untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat akan terus ditingkatkan. Untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, pengelolaan BUMN ke depan perlu menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Usfunan, yang merupakan salah satu dari 21 Ahli Hukum Tata Negara yang bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

RBS Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif

JAKARTA-Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2013 ini diperkirakan berada dilevel 6,5

DBS Akan Akuisisi 13% Saham Dari Shenzhen Rural Commercial Bank

JAKARTA-DBS Group Holdings Ltd (the “Group”) mengumumkan bahwa anak perusahaan