Selain itu, pendelegasian wewenang mengatur dengan, Peraturan Pemerintah juga bertentangan dengan cita hukum (rechts idee) yang meliputi, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Berdasarkan cita hukum tersebut, delegasi wewenang mengatur penyertaan modal BUMN dengan, Peraturan Pemerintah tidak menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Cita Hukum Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang meliputi, pengayoman, keadilan sosial, demokrasi, kemanusiaan, moral dan negara hukum.
“Dari persepektif Filsafat dan dasar Negara Indonesia Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara sesuai Pasal 2 UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Paraturan Perundang-Undangan, maka Pasal 2 ayat 1 huruf (a) dan (b) serta Pasal 4 ayat (4), bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yaitu, Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila persatuan Indonesia,” tegas Doktor Hukum dari Universitas Airlangga ini.
Dalam gugatan ini, kedua pemohon didukung olehPersatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI). Selain itu, kedua pemohon juga dibantu kuasa hukum Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (Taken) yang terdiri atas Liona N Supriatna (Kordinator), Hermawi Taslim, Daniel T Masiku, Sandra Nangoy, A Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng, AMC Alvin Widanto Pratomo, dan Bonifasius Falakhi.