Burden Sharing dan RAPBN 2021

Tuesday 30 Jun 2020, 10 : 28 pm
by
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

Oleh: MH. Said Abdullah

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sedang dijalankan oleh Pemerintah saat ini, membutuhkan tambahan belanja dan pembiayaan yang sangat besar. Diperkirakan kebutuhan belanja dan pembiayaan akan mencapai sebesar Rp 905,10 Triliun.

Biaya tersebut terdiri dari, pembiayaan yang bersifat untuk memenuhi anggaran barang-barang publik (Public Goods), diperkirakan sebesar Rp 397,56 Triliun dan pembiayaan yang bersifat untuk memenuhi barang-barang non-publik (non-public goods),diperkirakan sebesar Rp 507,54 Triliun.

Besarnya alokasi anggaran tersebut, telah menyebabkan terjadinya pelebaran defisit dalam APBN 2020 mencapai 6,34 persen, sehingga risiko fiskal dan beban yang ditanggung oleh Pemerintah juga semakin membesar.

Selama ini, Pemerintah telah melakukan banyak kebijakan, untuk meringankan beban fiskal dalam APBN 2020.

Kebijakan realokasi dan refocussing anggaran, baik di tingkat pusat dan daerah, dalam rangka untuk mendukung program nasional penanganan pandemi, penanganan kesehatan maupun pemberian stimulus dan bantuan sosial (bansos) untuk mengurangi dampak sosial, ekonomi, keuangan serta penurunan penerimaan negara.

Burden Sharing Antara Pemerintah dan BI

Beban pembiayaan yang besar tersebut, tidak fair jika hanya ditanggung oleh Pemerintah sendiri.

Perlu ada langkah bersama antara Pemerintah dan Bank Indonesia (BI), dalam bentuk berbagi beban (burden sharing).

Walaupun sudah ditegaskan dalam UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2020, mengenai pembagian peran antara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), dalam menjaga kondisi perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.

Tetapi, tetap ada penegasan dan kesepakatan bersama mengenai sistim dan mekanisme pembagian beban tersebut.

Melihat besarnya tambahan kebutuhan pembiayaan sebagai akibat pelebaran defisit,untuk Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 905,10 triliun tersebut.

Pemerintah dan BI, perlu berada dalam satu kesepakatan untuk dapat menanggung bersama beban (burden sharing) yang muncul atas pembiayaan secara adil, transparan dan berkelanjutan.

Sehingga kesepakatan untuk menanggung beban tersebut, satu sisi akan bisa meringankan beban fiskal Pemerintah.

Tetapi disisi lain, BI tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi dan sistim keuangan. Sehingga program PEN 2020 akan bisa berjalan dengan baik.

Dalam rangka mewujudkan ide dan gagasan tersebut, terdapat dua skema burden sharing yang paling mungkin dilakukan oleh Pemerintah dan BI saat ini adalah:

Pertama, burden sharing pembiayaan yang bersifat untuk memenuhi anggaran barang publik (public goods), ditetapkan beban Pemerintah sebesar 0% dan BI sebesar 100 persen.

Kedua, burden sharing pembiayaan yang bersifat untuk memenuhi barang non-publik (non-public goods), ditetapkan beban Pemerintah sebesar 50 persen dan BI sebesar 50 persen, dengan suku bunga khusus.

Skema tersebut, berlaku sepanjang tenor SBN yang diterbitkanPemerintah untuk dibelioleh BI di pasar perdana.

Pemulihan Ekonomi dan RAPBN 2021

Burden Sharing akan sangat menentukan keberhasilan program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2020.

Pemulihan ekonomi nantinya, diharapkan akan menjadi pra-syarat dan landasan yang kuat dalam penyusunan Rancangan APBN Tahun 2021, berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok KebijakanFiskal (KEM dan PPKF) 2021 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021, yang saat ini sedang dibahas antara DPR-RI dan Pemerintah.

RAPBN Tahun 2021, diharapkan akan dapat menjadi stimulus yang lebih produktif, efektif dan efisien untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kesehatan fiskal secara berkelanjutan.

Tema yang diangkat dalam kebijakan fiskal tahun2021 “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”, merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi sektoral dan fiskal yang diarahkan antara lain untuk mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, mempercepat pembangunan SDM dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, memperkuat peran dan kontribusi sektor UMKM, membangun industri dan domestic supply chain nasional, membangun ketahanan pangan, serta pemerataaan pembangunan antar wilayah.

Kebijakan fiskal 2020 ini nantinya diharapkan juga untuk mendorong terciptanya pengelolaan fiskal yang semakin sehat, yang tercermin dalam optimalisasi pendapatan negara, belanja yang lebih berkualitas (spending better), dan pembiayaan yang kreatif, efisien dan berkelanjutan.

Di samping itu, kebijakan fiskal juga diarahkan untuk mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada tahun 2021, setelah adanya baseline baru yang akan menyusun perekonomian nasional tahun 2020.

Selama pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional 2020 berlangsung, tidak boleh terjadi bank gagal, baik bank yang berstatus sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank Non-Himbara.

Untuk mendukung keberhasilan tersebut, anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) didorong untuk lebih pro-aktif, menguatkan pengawasan untuk dapat masuk lebih awal dalam mengantisipasi terjadinya bank gagal tersebut.

Terkait dengan hal ini, bila diperlukan dapat dilakukan perubahan regulasi yang ada.

Penutup

Pandemi COVID-19 telah mengubah perkembangan dan tatanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia. Pandemi ini tidak saja dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, tetapi juga mengganggu perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Besarnya alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 sebesar Rp 905,10 Triliun, tidak bisa ditanggung oleh Pemerintah sendiri.

Perlu berbagi beban bersama (burden sharing) antara Pemerintah dan BI, sehingga diharapkan akan bisa mensukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020.

Keberhasilan program PEN 2020 akan menjadi prasyarat dari landasan yang kuat dalam menyusun kebijakan RAPBN 2021.

Sehingga pembahasan pembicaraan pendahuluan terhadap RAPBN Tahun 2021 dan RKP Tahun 2021 yang sedang dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah dapat menjadi langkah awal yang baik dalam penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2021 yang sehat, kredibel dan berkelanjutan.

Penulis adalah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang Juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR Minta Penjelasan Soal Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

JAKARTA-Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali yang merugikan

Hasto PDIP: Pangan Lambang Supremasi Negara

JAKARTA-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menginginkan terciptanya kedaulatan pangan