JAKARTA-Revisi Undang-Undang KUHP terkait masalah pengaturan soal corporasi (perusahaan) harus jelas dan tidak boleh ambigu. Masalahnya hal ini bisa mengganggu ketidakpastian usaha. “Dalam KUHP di sini yang dijerat bisa corporasinya atau manajemennya. Dan juga bisa dua-duaya. Ini sangat rentan dituntut pidana oleh jaksa,” kata , Pakar Hukum Pidana FHUI, Akhiar Salmi dalam diskusi ‘Revisi RUU KUHP’ bersama Direktur Advokasi PSHK, Ronald Rofriadri di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Menurut Akhtiar, kalau corporasinya yang dituntut, maka bukan lagi pidana atau penjara. Jadi yang dikenakan adalah denda. Sehingga ini arahnya bisa ke perdata. “Karena itu, agar revisi UU KUHP ini bagus, jangan lagi ada target waktu dalam pembahasan ini,” imbuhnya.
Sementara itu Direktur Advokasi PSHK, Ronald Rofriandri mengaku pesimis revisi KUHP tersebut akan selesai dengan baik, karena dengan 1.200 Daftar Invesntarisasi Masalah (DIM). Apalagi ditambah tahun politik di mana anggota DPR RI lebih konsentrasi ke daerah pemilihannya untuk pemilu DPR 9 April mendatang, terbukti dalam 2 kali rapat pembahasannya tidak signifikan. “Sebuah persoalan serius tentang KUHP dan KUHAP tak bisa dibahas seperti RUU biasanya,” tuturnya.
Komentari tentang post ini