JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Tengku Zulkarnain, karena sudah terbukti dan mengaku menyebarkan fitnah ‘Pemerintah Legalkan Zina’.
Fitnah Wakil Sekjen MUI ini terkait isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang dianggapnya melegalkan zina jika RUU ini disahkan.
“MUI harusnya pecat Tengku Zulkarnain, karena terbukti dan mengaku menyebarkan fitnah, ini mempermalukan lembaga dan tokoh-tokoh yang ada di dalam MUI, ” kata Juru Bicara Bidang Toleransi dan Keagamaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli.
Seperti diberitakan, dalam ceramahnya Tengku Zul mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan.
“Pasalnya mengerikan ada satu pasal yang membuat saya menangis Pelajar dan mahasiswa dan pemuda belum menikah yang ingin melakukan hubungan seksual maka pemerintah mesti menyediakan alat kontrasepsi untuk mereka,” sebut Tengku Zul dalam ceramahnya.
Guntur Romli yang dikenal sebagai aktivis muda NU mendesak Tengku Zul yang juga pendukung Prabowo-Sandi ini meminta maaf. Namun demikian, permintaan maaf tidak akan menghapus tindakan pidana.
“Tengku Zulkarnain memang minta maaf, tapi maaf tidak menghilangkan tindakan pidana, kalau semua kasus pidana bisa diselesaikan dengan maaf, maling ayam, koruptor dan pembunuh tidak akan pernah masuk penjara, ini penyebar fitnah dan hoax seperti Tengku Zulkarnain harus diproses hukum” jelas Guntur Romli yang juga Caleg DPR RI dari PSI untuk Jatim III Situbondo Bondowoso Banyuwangi.