Alex, sapaan akrabnya, mengatakan, kasus-kasus yang ditangani KPK kerap terkait delik pasal gratifikasi dan suap.
Namun, ketika diperiksa lebih lanjut penerimaan uang panas itu menyangkut pengadaan barang dan jasa.
“Perkara korupsi di persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa,” kata Alex.
Dalam praktiknya, menurut dia, tidak sedikit pengusaha melakukan transaksi panas untuk mendapatkan proyek dengan cara menyuap atau memberikan gratifikasi kepada kepala daerah, atau pejabat pembuat kebijakan.
“Banyak pejabat daerah menerima uang panas untuk memperkaya diri sendiri,” kata Alex.
Lebih lanjut, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menyebut bahwa modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terus berkembang.