JAKATA-Pengamat ekonomi dan keuangan, Yanuar Rizky berharap, rencana PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) untuk melakukan backdoor listing melalui PT Indosat Tbk (ISAT) seharusnya bisa diikuti dengan penerapan tender offer dalam upaya melindungi investor minoritas.
Menurut Yanuar, perlindungan terhadap investor menjadi hal mutlak yang harus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada dasarnya, jelas dia, kewajiban tender offer merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana backdoor listing.
“Pada situasi krisis 2008, saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis dan mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (16/2).
Pada diskusi virtual bertajuk “Mencermati Backdoor Listing di Bursa: Ada Risiko Bagi Investor” tersebut, Yanuar mengungkapkan bahwa pada aturan yang remang-remang tersebut OJK dan BEI harus memberikan kejelasan kepada investor mengenai informasi perusahaan yang akan melakukan backdoor listing.