JAKARTA-Kenaikan dana subsidi partai politik dari Rp108/suara menjadi Rp1.000/suara sebagai manuver pemerintah agar partai tidak lagi kritis.
Dengan adanya tambahan subsidi ini memperlihat partai tidak mampu untuk mendiri lagi.
“Kalau begitu, apakah masih mungkin rakyat mengantungkan dirinya kepada partai untuk memperjuangkan aspirasi, kalau nasib partai saja, keuangaannya masih meminta minta memelas kepada negara,” kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Uchok menilai langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui anggaran parpol, karena ada harapan Parpol tidak lagi mengkritiknya dalam setiap kebijaka.
Meski sebenarnya hal ini adalah usulan KPK.
Namun begitu usulan ini tidak mengingkat atau usulan untuk dilaksanakan.
“Ini menteri Sri Mulyani tumben menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah. Ini memperlihatkan Sri Mulyani tidak punya konsistensi,” terangnya
Padahal, kata Uchok, ada sikap ketidakkonsistenan tindakan Sri Mulyani dimana dia sempat menyatakan terjadi penurunan penerimaan negara, sehingga mengamputasi atau memangkas anggaran sejumlah kelembagaan dengan alasan efesiensi.
“Koq, malah menyetujuai kenaikan anggaran untuk partai. Padahal, ini sangat sangat memberat beban keuangaan negara atau sengaja ingin mengerus anggaran baik itu APBN atau APBD?” katanya terheran-heran.
Dikatakan Ucok, dengan kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik ini, orang partai seperti pesta mendapat duit dengan cuma-cuma dari negara, tanpa kerja keras.
Padahal yang namanya dana untuk partai itu, bukan dapat dari negara, tapi harus dikumpulkan atau disumbang dari rakyat.
“Mungkin sekarang partai itu bukan milik rakyat, dan rakyat tidak mau menyumbang partai, makanya orang-orang partai mengakali duit dari APBN atau APBD, dengan cara kenaikan dana bantuan parpol sebesar Rp 1000,” bebernya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan dana partai politik hampir 10 kali lipat sudah sesuai aturan yang berlaku.
Dana untuk parpol naik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.
“Itu kan surat dari Mendagri berdasarkan peraturan pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Saat ditanya apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyetujui kenaikan dana parpol, Sri Mulyani mengungkit usulan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar dana parpol naik.
Bahkan, KPK mengusulkan angka yang lebih tinggi sedikit dari yang disetujui pemerintah, yakni Rp 1.071 per suara.
“Yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, kepada Mendagri. Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah sebelumnya,” ucap Sri.